Wacana Penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah : Pertimbangan dan Dampaknya
Salam sejahtera dan salam bahagia Sobat Mina.
Tabik Pun!
Belakangan ini, muncul wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk menghapus jabatan fungsional pengawas sekolah. Wacana ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi dalam rangka meningkatkan efektivitas layanan pendidikan. Penghapusan ini bertujuan untuk mengintegrasikan peran pengawas sekolah dengan mekanisme supervisi internal yang lebih modern. Namun, usulan ini memicu pro dan kontra di kalangan pemangku kepentingan pendidikan, termasuk pengamat dan praktisi.
Menurut KemenPANRB, evaluasi terhadap peran pengawas sekolah menunjukkan adanya tumpang tindih fungsi dengan kepala sekolah dan komite sekolah. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa “reformasi birokrasi memerlukan penyederhanaan struktur yang lebih responsif terhadap kebutuhan lapangan.” Regulasi terbaru, seperti PermenPANRB No. 1 Tahun 2023, mendorong transformasi jabatan fungsional agar lebih relevan dengan tantangan pendidikan saat ini. Namun, wacana ini menimbulkan kekhawatiran tentang hilangnya kontrol kualitas di sekolah.
Para pengamat pendidikan memberikan pandangan beragam. Dr. Indra Charismiadji, pakar pendidikan, menilai bahwa penghapusan pengawas sekolah perlu diiringi dengan penguatan peran kepala sekolah. “Kepala sekolah harus dibekali kompetensi supervisi yang memadai agar kualitas pembelajaran tetap terjamin,” katanya. Selain itu, Dr. Satria Dharma, penggiat literasi, menekankan pentingnya mekanisme monitoring berbasis teknologi untuk menggantikan peran pengawas secara efektif.
Pertanyaan penting yang muncul adalah apakah kebijakan ini juga mencakup penilik di lingkungan pendidikan nonformal. Kemendikbudristek, melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen), menyatakan bahwa penilik pendidikan nonformal memiliki peran yang berbeda. Penilik bertanggung jawab terhadap pembinaan lembaga nonformal seperti PKBM dan lembaga kursus, sehingga belum masuk dalam wacana penghapusan ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Prof. Sugito, Dirjen PAUD Dikdasmen, yang menyebutkan bahwa “penilik memiliki fungsi strategis yang tidak dapat digantikan oleh mekanisme supervisi umum.”
Di sisi lain, penghapusan jabatan pengawas sekolah memunculkan tantangan dalam jenjang karir guru ASN. Selama ini, pengawas sekolah menjadi salah satu jalur promosi bagi guru yang telah mencapai puncak karirnya. Dengan dihapuskannya jabatan ini, perlu ada alternatif jenjang karir yang jelas dan menarik. Kemendikbudristek mengusulkan pengembangan jabatan fungsional baru, seperti spesialis pendidikan atau fasilitator pembelajaran, untuk mengisi kekosongan ini.
Penting untuk dicatat bahwa supervisi pendidikan tetap menjadi elemen kunci dalam menjaga kualitas. Dr. Bambang Suryadi, anggota Badan Akreditasi Nasional, menyarankan agar pemerintah memprioritaskan pelatihan kepala sekolah dan penguatan sistem supervisi berbasis data. “Tanpa supervisi yang efektif, risiko penurunan mutu pendidikan sangat besar,” ujarnya. Oleh karena itu, transformasi peran pengawas harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap.
Kemendikbudristek juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sekolah dalam memastikan keberlanjutan kualitas pendidikan. Program seperti Merdeka Belajar menempatkan kepala sekolah dan guru sebagai penggerak utama perubahan. Dalam konteks ini, penghapusan jabatan pengawas harus diimbangi dengan dukungan teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sekolah.
Wacana ini memerlukan kajian mendalam untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan. Prof. Haryono, pakar administrasi pendidikan, mengingatkan bahwa “penghapusan tanpa solusi yang jelas akan menimbulkan kekosongan fungsi yang merugikan siswa.” Ia menekankan perlunya dialog intensif dengan asosiasi pengawas sekolah dan lembaga pendidikan untuk mencari jalan tengah.
Di sisi lain, beberapa pihak mendukung wacana ini karena dianggap dapat mengurangi beban administratif dan birokrasi yang tidak efisien. Namun, dukungan ini disertai dengan syarat bahwa sistem supervisi baru harus lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Peran teknologi menjadi krusial dalam menjawab tantangan ini, seperti implementasi platform supervisi daring yang mempermudah pemantauan secara real-time.
Penghapusan jabatan pengawas sekolah merupakan isu kompleks yang memerlukan pendekatan holistik. Dengan mempertimbangkan pandangan dari berbagai pihak dan memastikan transisi yang mulus, kebijakan ini memiliki potensi untuk memperkuat sistem pendidikan. Namun, tanpa perencanaan yang matang, risiko kegagalan tetap ada. Oleh karena itu, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa setiap perubahan memberikan manfaat maksimal bagi siswa, guru, dan seluruh ekosistem pendidikan. [Mina}
Artikel lainnya :
- Era Baru Timnas Indonesia: Pergeseran Pelatih dan Dinamika simpatisan IndonesiaPrestasi Shin Tae-yong menuju visi besar lolos piala dunia bukan hal yang Omong kosong semua itu menuju visinya
- Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) dan Potret Pembangunan Kebudayaan di IndonesiaTantangan utama dalam pemajuan kebudayaan di Indonesia adalah kurangnya perhatian dan dukungan dari pemerintah
- Flashback 2024 – PKBM Ronaa, Selalu Ada untuk Belajar dan Berbagi di Kota MetroSelamat Tahun Baru 2025
- [ Mamak Lawok ] Selamat Jalan MaestroTurut berduka cita, atas berpulangnya Maestro Sastra lisan lampung Mursi Masrudin atau yang dikenal Mamak Lawok.
- Dampak Bullying bagi Psikis Warga Belajar yang Putus Sekolah dan Solusi Pendidikan NonformalPendidikan nonformal muncul sebagai solusi alternatif yang relevan bagi anak-anak yang putus sekolah, termasuk korban bullying