Pendidikan Kesetaraan


SKEMA PEMBELAJARAN MODUL
Pendidikan Kesetaraan Merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A, B, C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
Pendidikan non formal sendiri menurut UU dan Peraturan Pemerintah RI tentang pendidikan menyatakan bahwa pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan non formal berfungsi mengembangkan peserta didik dengan penekanan, pengetahuan dan keterampilan serta pengembangan sikap kepribadian yang profesional. Sehingga Pendidikan Kesetaraan merupakan salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan non-formal yang meliputi kelompok belajar (kejar) baik Program Paket A, Program Paket B, maupun Program Paket C yang dapat diselenggarakan melalui satuan Pendidikan Non Formal Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya.
Pendidikan kesetaraan dengan slogan “Menjangkau yang tidak terjangkau” berupaya memberikan layanan pendidikan bagi warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal dengan berbagai alasan. Ada anak usia sekolah yang putus sekolah karena kendala biaya, ada juga orang dewasa yang sudah bekerja, dan berbagai latar belakang yang lain. Dalam pendidikan kesetaraan selain diberikan materi ilmu pengetahuan juga diberikan materi kecakapan hidup (life skill). Diharapkan dengan adanya kecakapan hidup ini warga belajar akan mampu mandiri dan mampu menciptakan lapangan usaha bagi diri mereka sendiri. Adapun kecakapan hidup yang diberikan tergantung pada karakteristik tempat kegiatan pembelajaran berlangsung. Kecakapan hidup ini bisa berupa perbengkelan, kerajinan tangan, peternakan maupun pertanian.
Legalitas kejar paket A, B, dan C sudah dijamin oleh pemerintah dalam UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. Hal tersebut juga diperkuat pada pasal 17 ayat 2-3 yang mengatakan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah pogram seperti paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket B. sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti paket C. Landasan hukum diselenggarakannya kejar paket A, B, dan C ini salah satunya adalah peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah dan kesepakatan bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia nomor. 19/E.MS/2004 dan nomor. DJ.II/166/04 tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan nonformal dengan standar kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi konten, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut lebih memberikan konsep-konsep terapan, tematik, induktif, yang terkait dengan permasalahan lingkungan dan melatih kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha sendiri. Kesempatan pendidikan harus diberikan secara merata, dipihak lain dituntut meningkatkan kualitas pendidikan (El Findri, 2001: 36-41). Standar kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan diberi catatan khusus. Catatan khusus meliputi: (1) pemilikan katerampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (untuk Paket A); (2) pemilikan keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja (untuk Paket B); (3) pemilikan keterampilan berwirausaha untuk Paket C. Pendidikan Nonformal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan pada sistem pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal. Pendidikan nonformal memberikan berbagai pelayanan pendidikan untuk setiap warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan sepanjang hayat sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman. Program Paket C adalah program pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal yang mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan SMA/MA disebut Paket C umum.
Sedangkan kedepan akan dihubungkan Paket C umum dengan Paket C kejuruan yang setara SMK/MA. Pengembangan Paket C Kejuruan disamping untuk memenuhi hak masyarakat tentang Pendidikan adalah untuk mengembangkan keterampilan kerja untuk memenuhi pendidikan kecakapan hidup (keterampilan) setara dengan SMK.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Pendidikan Kesetaraan antara lain mengatur kurikulum Program Paket C yang di dalamnya terdapat mata pelajaran keterampilan fungsional dan mata pelajaran kepribadian profesional, akan tetapi di dalam Program Paket C umum, belum secara khusus diarahkan untuk mencapai kompetensi lulusan yang memiliki tingkat keahlian tertentu untuk melakukan usaha mandiri dan atau bekerja di dunia usaha dan dunia industri baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu untuk membantu menyiapkan tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian tersebut salah satunya dengan program pembelajaran yang sistematis, praktis dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang, yaitu melalui program Paket C Kejuruan setara SMK. Hal ini bertujuan agar peserta didik memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi sehingga siap menghadapi persaingan kerja (Tri Joko Raharjo, 2005 : 13-14). Target kejar Paket C vokasi yaitu lulus dengan nilai yang baik dan mendapatkan keterampilan yang siap diterapkan untuk membuka peluang usaha sendiri dan memasuki dunia kerja.
Dengan diterbitkan Permendiknas No. 36 Tahun 2009 tentang Program Paket C Kejuruan yang dapat digunakan sebagai landasan hukum atau acuan untuk Paket C murni integrasi vokasi sistem terbuka adalah program pendidikan kesetaraan Paket C setara SMA yang mengintegrasikan pembelajaran akademik dan pembelajaran ketrampilan siap kerja dengan pola pembelajaran yang disesuaikan dengan potensi, karakteristik masing-masing peserta didik.
Selain potensi dan karakteristik peserta didik hal yang yang tak kalah penting yang harus diperhatikan adalah semua komponen yang harus ada dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang juga menentukan keberhasilan kegiatan pembelajaran, serta dapat menyalurkan pesan dan juga dapat membantu mengatasi berbagai jenis hambatan baik dalam diri pendidik maupun peserta didik. Idealnya seluruh komponen pendukung pendidikan yang berada di lingkungan pendidikan harus tersedia untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan. Peserta didik dituntut untuk meningkatkan kualitas akademiknya namun pada sisi lain komponen penyelenggaraan tidak dapat mendukung dalam penyampaian pembelajaran. Proses belajar akan menghasilkan perubahan dalam ranah kognitif (penalaran, penafsiran, pemahaman, dan penerapan informasi), peningkatan kompetensi (keterampilan intelektual dan sosial), serta pemilihan dan penerimaan secara sadar terhadap nilai, sikap, penghargaan dan perasaan, serta kemauan untuk berbuat atau merespon sesuatu rangsangan (stimulus). Sesuai dengan standar proses, maka pembelajaran pada pendidikan kesetaraan perlu diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam pendidikan kesetaraan ini, adalah :
- Induktif, yaitu : membangun pengetahuan melalui kejadian atau fenomena empirik dengan menekankan pada experiential learning (belajar dengan mengalami sendiri).
- Konstruktif, yaitu : mengakui bahwa semua orang dapat membangun pandangannya sendiri terhadap dunia, melalui pengalaman individual untuk menghadapi/menyelesaikan masalah dalam situasi yang tidak tentu atau ambigius.
- Tematik, yaitu : mengorganisasikan pengalaman-pengalaman, mendorong terjadinya belajar di luar ruang kelas, mengaktifkan pengalaman belajar, menumbuhkan kerjasama antar perserta didik.
- Berbasis Lingkungan, yaitu : untuk meningkatkan relevansi, dan kebermanfaatannya bagi peserta didik sesuai potensi dan kebutuhan lokal.
Sedangkan tujuan dari pendidikan kesetaraan, adalah :
- Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
- Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
- Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
- Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.
Sasaran Pendidikan Kesetaraan, yaitu :
- Penduduk tiga tahun di atas usia SD/MI ( 13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTS ( 16 -18 ) Paket B
- Penduduk usia sekolah yang tergabung dengan komunitas e-lerning, sekolah rumah, sekolah alternatif, komunitas berpotensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis, dll
- Penduduk usia sekolah yang terkendala masuk jalur formal karena:
a. Ekonomi terbatas
b. Waktu terbatas
c. Geografis ( etnik minoritas,suku terasing)
d. Keyakinan seperti Ponpes
e. Bermasalah (sosial,hukum) - Penduduk usia 15-44 yang belum tuntas wajar DikDas 9 tahun
- Penduduk usia SMA/MA berminat mengikuti program Paket C 7. Penduduk di atas usia 18 tahun yang berminat mengikuti Program Paket C karena berbagai alasan. Sumber
Komentar Terbaru