Literasi Digital

Pendahuluan

Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI), dengan tujuan mendukung perluasan layanan akses internet bagi masyarakat luas dan sebagai percepatan peningkatan keterjangkauan pemerataan layanan serta pemanfaatannya untuk tujuan peningkatan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah kecamatan. Program ini dimulai sejak tahun 2010 di mana pembiayaannya bersumber pada dana Universal Service Obligation (USO) yang merupakan dana kontribusi dari para penyelenggara layanan telekomunikasi (operator) sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi.

Program PLIK/MPLIK dilaksanakan Kemkominfo berdasarkan landasan hukum yaitu UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 2 dan Pasal 6); PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 13 beserta Lampirannya); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 32/PER/M.Kominfo/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8); dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan (Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13); serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Implementasi program ini menggunakan model kontrak Nett Contract yakni pemerintah membeli layanan dengan harga sebagian biaya produksi sesuai dengan estimasi besaran defisit. Melalui skema itu, risiko defisit dari penyelenggaraan menjadi tanggungan operator. Untuk kompensasinya, pendapatan operasi menjadi hak operator. Apabila pendapatan operasi lebih rendah dibandingkan biaya pembelian, defisit ditanggung operator. Sedangkan prinsip model kerjasamanya yaitu The Lowest Subsidy, Affordability dan Sustanability

1. Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK)

Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010

MPLIK merupakan singkatan dari Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak untuk akses internet yang sehat, aman, cepat dan murah.

Fungsi dan tujuannya adalah melayani masyarakat umum yang berada di daerah-daerah kecamatan yang belum terjangkau oleh fasilitas internet.

Penyedia mobil layanan internet kecamatan (M-PLIK) merupakan amanat dari pasal 5 peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI[1] No.48/PER/M.KOMINFO/11/2009[2] tentang penyedia jasa akses Internet pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi Internet kecamatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 19/PER/M.KOMINFO/12/2010.[3]

Pada kesempatan ini, SPK. PKBM Ronaa diberikan kepercayaan untuk mengelola MPLIK oleh Kemkominfo guna melayani masyarakat di kecamatan yang kesulitan dalam memanfaatkan akses internet. Dengan sarana dan prasarana berupa kendaraan roda empat sehingga memudahkan melayani secara langsung ke tempat daerah-daerah yang kesulitan dalam meng akses jaringan.



2. Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK)

Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2011

Pusat Layanan Internet Kecamatan atau yang biasanya lebih dikenal dengan istilah PLIK merupakan suatu program unggulan Kementrian Komunikasi dan Informasi dalam upaya percepatan pemerataan akses telekomunikasi dan informasi untuk daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan tidak layak secara ekonomi. Program Pusat Layanan Internet Kecamatan adalah tindak lanjut terhadap pengembangan program Desa Dering dan Desa Pintar. Program yang telah dicanangkan pada tahun 2009 tepatnya bulan November, ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor : 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang penyediaan jasa akses internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi internet kecamatan yang kini telah direvisi menjadi peraturan menteri Nomor : 19/Per/M.Kominfo/12/2010 tentang penyediaan jasa akses internet pada Wilayan Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan, merupakan bagian dari progress Program Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation).

Pada perinsipnya penyediaan pusat layanan jasa akses internet kecamatan KPU/USO adalah tersedianya penyediaan layanan internet kecamatan (PLIK), dalam bentuk kios di seluruh kecamatan yang ada di Indonesia (kecuali DKI Jakarta) sejumlah 5.748 SSL yang bertujuan untuk mendukung perluasan layanan akses internet bagi masyarakat luas dan sebagai percepatan peningkatan keterjangkauan pemerataan layanan sekaligus guna mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk peningkatan kecerdasan warga dan kesejahteraan masyaraka.

Setelah di beri kepercayaan oleh pemerintah (Kemkominfo RI) dalam pengelolaan fasilitas MPLIK, Kominfo kembali memberikan kepercayaan untuk pengelolaan PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan) yang sifatnya maden, artinya sarana prasarana yang diberikan 6 unit dengan rincian 1 unit PC Server dan 5 unit PC client yang kami siapkan pada sebuah ruangan bagi masyarakat seputar PKBM Ronaa yang ingin mengases internet secara gratis



Indeks :

Tangkas Berinternet

Tangkas BerInternet – Pengajar

Tangkas Berinternet – Keluarga


Artikel Lainnya :