Beredar kabar bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kembali diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan pada tahun 2026. Benarkah demikian? Faktanya, Kemendikdasmen hanya meluncurkan program PJJ terbatas bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) usia 16–18 tahun yang tersebar di 34 provinsi, bukan untuk seluruh siswa SD, SMP, atau SMA. Sementara untuk perguruan tinggi, Kemendiktisaintek mewajibkan mahasiswa semester 5 ke atas belajar daring dengan alasan efisiensi energi. Tidak ada kebijakan PJJ universal untuk semua. Artikel ini akan memberikan pemahaman yang jelas dan berdasarkan sumber terbaru bagi penyelenggara pendidikan dan masyarakat, terutama yang bergerak di jalur pendidikan nonformal.
“Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai penilaian akhir program studi kesetaraan di PKBM RONAA Metro. Evaluasi komprehensif bagi warga belajar Paket C SMA Kelas XII Tingkat 6, Paket B SMP Kelas IX Tingkat 5, dan Paket A SD Kelas VI Tingkat 2 dalam menyelesaikan jenjang pendidikan non formal.”