Konseling
Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ronaa Kota Metro Propinsi Lampung, memberikan layanan konsultasi dibidang pendidikan masyarakat, dimana selain sebagai pendidik / tutor di lingkungan pendidikan masyarakat (Dikmas) juga bertugas serta bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan, serta konseling kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terhadap permasalahan kendala putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikannya di layanan pendidikan alternatif pada satuan pendidikan non formal.
Karena Pendidikan non formal bukanlah saingan atau rival bagi pendidikan formal. ini perlu diketahui oleh kepala sekolah satuan pendidikan non formal, melainkan mitra yang memberikan solusi tepat bagi masyarakat yang tidak terlayani di pendidikan formal sehingga layanan konseling merupakan tempat mediasi untuk masyarakat yang belum mengetahui secara mendalam tentang pendidikan non formal.
Diharapkan juga kepada kepala sekolah pada pendidikan formal, ketika mendapati permasalahan terhadap peserta didik yang sudah tidak bisa dikondisikan hendaknya dapat merekomendasikan peserta didiknya secepat mungkin ke pendidikan alternatif yakni pendidikan non formal, karena ini adalah suatu bentuk kerjasama yang sinergis demi terwujudnya apa yang menjadi tujuan pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Konselor merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan yang tercantum dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jadi, legal standing atau regulasinya jelas bahwa pendidikan non formal resmi diatur oleh negara. Nah, kepada masyarakat yang mengalami putus sekolah jadi tidak perlu khawatir dan ragu untuk mendaftarkan dirinya di pendidikan non formal
Jika sahabat ingin konsultasi tentang pendidikan kesetaraan, bisa hubungi admin atau operator sekolah pada tombol whatsapp di panel sebelah kanan website kami. Terima kasih.
Komentar Terbaru