Oase
STOP Kekerasan pada Anak dan Perlindungan Hukum bagi Pendidik di Indonesia

STOP Kekerasan pada Anak dan Perlindungan Hukum bagi Pendidik di Indonesia

Salam sejahtera dan salam bahagia Sobat Mina

Tabik pun!

Kekerasan terhadap anak merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian semua pihak. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan pada anak, baik fisik, emosional, maupun seksual, masih tinggi setiap tahunnya. Pemerintah Indonesia telah merespons dengan menetapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang terbaru adalah UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. UU ini memperkuat sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan mempertegas peran masyarakat dalam melapor kasus kekerasan. Anak adalah aset bangsa, dan perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945.

Di sisi lain, pendidik sering kali berada dalam posisi sulit, terutama ketika menjalankan tugas mendisiplinkan peserta didik. Dalam beberapa kasus, tindakan pendisiplinan dianggap sebagai kekerasan, sehingga pendidik menghadapi ancaman hukum. Permendikbudristek No. 62 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan hadir sebagai solusi untuk memberikan perlindungan hukum kepada pendidik. Regulasi ini menegaskan bahwa tindakan pendisiplinan yang dilakukan dengan tujuan pendidikan dan dalam batas kewajaran tidak dapat dikategorikan sebagai kekerasan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pendidik tetap dapat menjalankan perannya tanpa rasa takut.

Para pakar pendidikan menyoroti pentingnya pendekatan restoratif dalam menangani pelanggaran oleh anak. Prof. Edi Subkhan, seorang pakar pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, menegaskan bahwa “pendekatan restoratif tidak hanya membantu anak memahami konsekuensi dari perbuatannya, tetapi juga memperkuat hubungan positif antara guru dan siswa.” Pendekatan ini memungkinkan proses belajar-mengajar berlangsung dalam suasana yang harmonis. Selain itu, Dr. Kurniasih, seorang psikolog anak, menambahkan bahwa peran guru sebagai pembimbing harus diperkuat melalui pelatihan terkait pengelolaan perilaku peserta didik.

Kolaborasi antara pendidik, orang tua, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung. Keluarga memegang peran kunci sebagai lingkungan pertama anak dalam membentuk karakter dan perilaku. Dalam hal ini, pendidik juga perlu diberikan pelatihan dan pemahaman terkait regulasi perlindungan hukum agar lebih percaya diri menjalankan tugasnya.

Langkah-langkah ini harus didukung dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas, sementara pendidik yang menjalankan tugas dengan profesional harus dilindungi dari kriminalisasi. Regulasi seperti Permendikbudristek No. 62 Tahun 2023 adalah awal yang baik, tetapi perlu diiringi dengan edukasi hukum bagi semua pihak terkait. Dengan upaya kolektif, diharapkan Indonesia mampu menciptakan generasi muda yang tangguh dan berkarakter, serta mendukung para pendidik dalam menjalankan tugas mulianya. [Mina]

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *