Dapodik
UPK dihapuskan pasca diterbitkannya Permendikbud No.21/2022

UPK dihapuskan pasca diterbitkannya Permendikbud No.21/2022

Rabu, 23 November 2022, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah akan menyelenggarakan kegiatan “Uji Publik E-Rapor Pendidikan Kesetaraan”

Dengan di terbitkannya Permendikbud No. 21/2022 penilaian dan asesmen 2022 mengacu pada Implementasi kurikulum merdeka, maka satuan pendidikan dalam menilai capaian pembelajaran peserta belajar menggunakan metode penilaian formatif dan sumatif. Tidak diberlakukan lagi Ujian Semester dan dan Ujian Pendidikan Kesetaraan.

Bapak Fauzi Eko Pranyono, Direktorat PMPK Kemdikbudristek RI, juga menjelaskan pada pembukaan di acara Uji Publik E-Rapor Pendidikan Kesetaraan secara Virtual. 

“Bahkan bukan saja ujian semester, satuan pendidikan juga tidak lagi wajib melaksanakan ujian pendidikan kesetaraan (UPK) di akhir tahun,” tegasnya.  

“Lalu penilaian raporya bagaimana?”, tanya beliau sendiri sebagai penegasan.

Bahwa untuk nilai rapor didapat dari asesmen sumatif yang dilaksanakan oleh para tutor saat topik materi pelajaran sudah selesai kemudian langsung mengadakan kegiatan asesmen sumatif per materi. Jadi, nilai sumatif 1, sumatif 2 dan seterusnya di mana didapat jika lingkup materi selesai, atau  kelompok materi yang dibelajarkan tutor selesai, maka bisa langsung ujian materi itu. Setelah selesai sumatif 1, selanjutnya belajar kembali materi lanjutannya sampai satu materi selesai lalu adakan asesmen sumatif 2 dan seterusnya. Jadi bapak/ibu tidak perlu menyelenggarakan ujian semester. Menggunakan ujian modul 1, 2, 3 juga bisa dilaksanakan Bapak/Ibu, dan tidak perlu adakan ujian semester, dan pada akhirnya tidak perlu ada ujian UPK”, Ujar beliau.

Sinergitas Tutor dan Operator

Dengan ditiadakannya pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan, semoga dapat memaksimalkan tenaga dan pikiran serta biaya dapat lebih difokuskan pada pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan.

Pada acara virtual tersebut dihadiri sebagai undangan dari Ormit, IPABI, IPI, FKPKBM, FTPKN, dan juga para Kepala satuan Pendidikan Non Formal SKB/PKBM Se Indonesia.

Fokus pada penjelasan e-rapor yang disampaikan oleh Ikhsan Fauzi dari SEAMOLEC sebagai pengembang E-rapor yang terintegrasi sistem dapodik. Dilanjutkan pengisian sampel e-rapor lalu mengisi e-form sebagai bukti uji publik. 

Dengan digodoknya formula e-rapor yang terintegasi dengan sistem dapodik, maka sudah tentu harus terjalin kinerja yang harmonis dan sinergis antara tutor dan operator sekolah

Permendikbud No. 21/2022 oleh pUSTEKOM pkbm rONAA

Erapor Wajib? 

Pak Fauzi menambahkan bahwa erapor ini tidak merupakan hal yang wajib, tapi pada pendidikan kesetaraan ini ada korelasinya dengan pendataan. Sesuai permen 21/2022 kriteria lulus adalah menyelesaikan semua program dari kelas awal, tengah, dan akhir, kemudian mengikuti asesmen sumatif. 

Ikhsan Fauzi dari SEAMOLEC juga berpesan kepada para tutor semua untuk lebih bertanggung jawab dalam mengisi nilai, silahkan kolaboratif dengan operator sekolah dalam meng upload nilai di sistem dapodik. 

“Dengan adanya asesmen sumatif maka beban kerja operator tentu tidak berat, jika semua tutor melakukan kegiatan sumatif dan mengisi erapor”, tegas Ikhsan 

“Kita perlu membangun sistem agar bisa diterima oleh stakeholder seperti mau daftar pendidikan kepolisian, dan pendidikan lainya”, Pak Kurtubi menambahkan.

Upaya penerbitan erapor ini menurut beliau dimaksudkan agar pendidikan kesetaraan bisa tertib secara admnistrasi pembelajarannya. Selain itu agar lulusan nantinya dapat terakomodasi di tempat di mana peserta didik bisa melanjutkan pendidikan di berbagai instansi penyelenggar pendidikan yang selama ini masih menutup lulusan Paket C. [Andi]

Artikel terkait

Tahun ini sudah tidak wajib adakan UPK – DPP FTPKN

Artikel lainnya

2 thoughts on “UPK dihapuskan pasca diterbitkannya Permendikbud No.21/2022

    • Author gravatar

      Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
      Salam Sehat, ..
      Berkarya, Berbakti, Peduli…..
      Sukses selalu Tim Web PKBM Ronaa Metro Lampung, terus peduli dengan informasi yang berkaitan dengan Pendidikan Non Formal, khususnya di Provinsi Lampung.
      Jadilah rujukan informasi bagi PKBM-PKBM di Provinsi Lampung. Aamin Yaa Rabb.
      Wassalamua’laikum Wr. Wb.
      (Ajang Ahmad Jaelani/Waka I Bidang Organisasi DPW FK-PKBM Provinsi Lampung)

      • Author gravatar

        Alaikumsalam wr wb..
        Hatur nuhun Senior Abah Ajang….
        Semoga sehat selalu, Jaya selalu DPW FKPKBM Propinsi Lampung – Berkarya, Berbhakti dan Peduli
        Salam Hormat…
        Sami-sami belajar abah….mohon arahan selalu kepada pengurus DPW FKPKBM Prop. Lampung
        Waalaikumsalam wr wb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *