UPK dihapuskan pasca diterbitkannya Permendikbud No.21/2022
Rabu, 23 November 2022, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah akan menyelenggarakan kegiatan “Uji Publik E-Rapor Pendidikan Kesetaraan”
Dengan di terbitkannya Permendikbud No. 21/2022 penilaian dan asesmen 2022 mengacu pada Implementasi kurikulum merdeka, maka satuan pendidikan dalam menilai capaian pembelajaran peserta belajar menggunakan metode penilaian formatif dan sumatif. Tidak diberlakukan lagi Ujian Semester dan dan Ujian Pendidikan Kesetaraan.
Bapak Fauzi Eko Pranyono, Direktorat PMPK Kemdikbudristek RI, juga menjelaskan pada pembukaan di acara Uji Publik E-Rapor Pendidikan Kesetaraan secara Virtual.
“Bahkan bukan saja ujian semester, satuan pendidikan juga tidak lagi wajib melaksanakan ujian pendidikan kesetaraan (UPK) di akhir tahun,” tegasnya.
“Lalu penilaian raporya bagaimana?”, tanya beliau sendiri sebagai penegasan.
“Bahwa untuk nilai rapor didapat dari asesmen sumatif yang dilaksanakan oleh para tutor saat topik materi pelajaran sudah selesai kemudian langsung mengadakan kegiatan asesmen sumatif per materi. Jadi, nilai sumatif 1, sumatif 2 dan seterusnya di mana didapat jika lingkup materi selesai, atau kelompok materi yang dibelajarkan tutor selesai, maka bisa langsung ujian materi itu. Setelah selesai sumatif 1, selanjutnya belajar kembali materi lanjutannya sampai satu materi selesai lalu adakan asesmen sumatif 2 dan seterusnya. Jadi bapak/ibu tidak perlu menyelenggarakan ujian semester. Menggunakan ujian modul 1, 2, 3 juga bisa dilaksanakan Bapak/Ibu, dan tidak perlu adakan ujian semester, dan pada akhirnya tidak perlu ada ujian UPK”, Ujar beliau.
Sinergitas Tutor dan Operator
Dengan ditiadakannya pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan, semoga dapat memaksimalkan tenaga dan pikiran serta biaya dapat lebih difokuskan pada pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan.
Pada acara virtual tersebut dihadiri sebagai undangan dari Ormit, IPABI, IPI, FKPKBM, FTPKN, dan juga para Kepala satuan Pendidikan Non Formal SKB/PKBM Se Indonesia.
Fokus pada penjelasan e-rapor yang disampaikan oleh Ikhsan Fauzi dari SEAMOLEC sebagai pengembang E-rapor yang terintegrasi sistem dapodik. Dilanjutkan pengisian sampel e-rapor lalu mengisi e-form sebagai bukti uji publik.
Dengan digodoknya formula e-rapor yang terintegasi dengan sistem dapodik, maka sudah tentu harus terjalin kinerja yang harmonis dan sinergis antara tutor dan operator sekolah
Permendikbud No. 21/2022 oleh pUSTEKOM pkbm rONAAErapor Wajib?
Pak Fauzi menambahkan bahwa erapor ini tidak merupakan hal yang wajib, tapi pada pendidikan kesetaraan ini ada korelasinya dengan pendataan. Sesuai permen 21/2022 kriteria lulus adalah menyelesaikan semua program dari kelas awal, tengah, dan akhir, kemudian mengikuti asesmen sumatif.
Ikhsan Fauzi dari SEAMOLEC juga berpesan kepada para tutor semua untuk lebih bertanggung jawab dalam mengisi nilai, silahkan kolaboratif dengan operator sekolah dalam meng upload nilai di sistem dapodik.
“Dengan adanya asesmen sumatif maka beban kerja operator tentu tidak berat, jika semua tutor melakukan kegiatan sumatif dan mengisi erapor”, tegas Ikhsan
“Kita perlu membangun sistem agar bisa diterima oleh stakeholder seperti mau daftar pendidikan kepolisian, dan pendidikan lainya”, Pak Kurtubi menambahkan.
Upaya penerbitan erapor ini menurut beliau dimaksudkan agar pendidikan kesetaraan bisa tertib secara admnistrasi pembelajarannya. Selain itu agar lulusan nantinya dapat terakomodasi di tempat di mana peserta didik bisa melanjutkan pendidikan di berbagai instansi penyelenggar pendidikan yang selama ini masih menutup lulusan Paket C. [Andi]
Artikel terkait
Tahun ini sudah tidak wajib adakan UPK – DPP FTPKN
Artikel lainnya
- PKBM Ronaa Tingkatkan Kapasitas Tata Kelola melalui Pelatihan ARKAS di SKB MetroPelatihan ini juga menjadi sarana untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik antara satuan pendidikan nonformal.
- Pelatihan Digital Marketing dan Sosialisasi Verval Dapodik 2024 : Pengembangan Kompetensi bagi Tutor Pendidikan Non Formal Kota MetroTutor dan Operator Dapodik PKBM Ronaa menghadiri Pelatihan Digital Marketing dan Sosialisasi Verval Dapodik Tahun 2024 di PKBM Lestari Kota Metro
- Komitmen Warga Belajar dalam Pelaksanaan Pembelajaran pada Program Pendidikan Kesetaraan di Awal Tahun Pelajaran 2024/2025 di PKBM Ronaa Kota MetroPelaksanaan Pembelajaran pada Program Pendidikan Kesetaraan di Awal Tahun Pelajaran 2024/2025 di PKBM Ronaa Kota Metro
- Penelitian Cyber Security di PKBM Ronaa oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro Fakultas Ilmu KomputerTiga mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Muhammadiyah Metro. Kaji sistem informasi dan jaringan di PKBMRonaa Metro
- Berbagi Berkah Ramadan 1445 H di SPNF PKBM RonaaKegiatan Pesantren Ramadan Kakasi di SPNF PKBM Ronaa tahun 2024 merupakan kegiatan riil dari semangat berbagi dan kebersamaan yang dijunjung tinggi dalam bulan suci Ramadan.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Salam Sehat, ..
Berkarya, Berbakti, Peduli…..
Sukses selalu Tim Web PKBM Ronaa Metro Lampung, terus peduli dengan informasi yang berkaitan dengan Pendidikan Non Formal, khususnya di Provinsi Lampung.
Jadilah rujukan informasi bagi PKBM-PKBM di Provinsi Lampung. Aamin Yaa Rabb.
Wassalamua’laikum Wr. Wb.
(Ajang Ahmad Jaelani/Waka I Bidang Organisasi DPW FK-PKBM Provinsi Lampung)
Alaikumsalam wr wb..
Hatur nuhun Senior Abah Ajang….
Semoga sehat selalu, Jaya selalu DPW FKPKBM Propinsi Lampung – Berkarya, Berbhakti dan Peduli
Salam Hormat…
Sami-sami belajar abah….mohon arahan selalu kepada pengurus DPW FKPKBM Prop. Lampung
Waalaikumsalam wr wb