Mengupas Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024: Wewenang Penerbitan Ijazah di Satuan Pendidikan Tahun 2025
Salam bahagia dan salam sejahtera Sobat Mina
Tabik pun!
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 hadir dengan inovasi besar bagi sistem pendidikan Indonesia, khususnya dalam mekanisme penerbitan ijazah bagi peserta didik. Kebijakan ini memungkinkan satuan pendidikan, baik di tingkat dasar maupun menengah, untuk secara mandiri mencetak dan mengesahkan ijazah mulai tahun 2025. Sebelumnya, proses pencetakan ijazah dilakukan secara terpusat oleh Kemendikbudristek RI, yang mengelola distribusi ijazah ke berbagai satuan pendidikan. Dengan perubahan ini, satuan pendidikan kini diberdayakan untuk lebih mandiri dalam memastikan kelayakan lulusan mereka melalui penerbitan ijazah sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi waktu distribusi, serta meningkatkan efisiensi dalam proses penerbitan dokumen akademis.
Dalam Pasal 3, ayat 1 Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 dijelaskan bahwa ijazah hanya akan diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Hal ini memastikan bahwa ijazah diberikan kepada siswa yang memang memenuhi syarat dan standar akademik yang telah ditentukan. Di sini, setiap satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelayakan lulusannya sebelum memberikan ijazah, sehingga lebih menjamin kualitas pendidikan yang diberikan. Regulasi ini memperkuat sistem kelulusan berbasis mutu di setiap satuan pendidikan.
Lebih lanjut, pada ayat 2 Pasal 3, disebutkan bahwa ijazah hanya boleh diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah telah memiliki standar pendidikan yang diakui secara nasional, sehingga kualitas lulusan dari satuan pendidikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Akreditasi berfungsi sebagai instrumen kontrol terhadap mutu pendidikan yang diberikan di setiap sekolah atau lembaga pendidikan. Hal ini juga dapat menumbuhkan persaingan positif antar lembaga dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 juga menjelaskan komponen-komponen yang wajib tercantum dalam ijazah di ayat 3 Pasal 3. Beberapa elemen penting yang harus dimuat antara lain nomor ijazah nasional, nama satuan pendidikan, nomor pokok sekolah nasional, nama lengkap siswa, tempat dan tanggal lahir, nomor induk siswa nasional, serta pernyataan lulus dari satuan pendidikan. Elemen-elemen ini berfungsi untuk memberikan keabsahan serta informasi yang lengkap tentang siswa dan institusi yang menerbitkan ijazah. Selain itu, dokumen ini memuat identitas spesifik yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Pada ayat 4, disebutkan bahwa ijazah harus dituliskan dalam bahasa Indonesia, sebagai bentuk penegasan atas identitas nasional dan bahasa resmi negara. Ketentuan ini juga menggarisbawahi pentingnya menjaga konsistensi administrasi pendidikan dalam satu bahasa standar. Meskipun demikian, pada ayat 5 disediakan opsi untuk menerjemahkan ijazah ke dalam bahasa asing, yang dapat memudahkan lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri atau bekerja di institusi internasional. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi para lulusan tanpa mengabaikan identitas nasional.
Selain ijazah, Pasal 4 menegaskan bahwa setiap ijazah harus disertai dengan transkrip nilai, yang juga diterbitkan oleh satuan pendidikan. Transkrip nilai ini memberikan rincian lengkap terkait mata pelajaran yang diambil serta nilai yang dicapai oleh siswa. Dokumen ini berfungsi sebagai penilaian akademis yang lengkap bagi lulusan dan memudahkan lembaga pendidikan lain atau pihak ketiga dalam mengevaluasi kompetensi siswa. Kehadiran transkrip nilai juga memberikan transparansi terhadap proses penilaian dan pembelajaran yang telah ditempuh oleh setiap siswa selama masa pendidikannya.
Transkrip nilai, seperti ijazah, diwajibkan untuk ditulis dalam bahasa Indonesia pada ayat 3 Pasal 4. Namun, opsi penerjemahan ke dalam bahasa asing tetap disediakan. Kebijakan ini mencerminkan pengakuan terhadap kebutuhan untuk menghadapi globalisasi, namun tetap mengedepankan identitas nasional. Dengan demikian, lulusan dari satuan pendidikan di Indonesia memiliki kesempatan yang lebih luas dalam menghadapi persaingan di dunia kerja atau melanjutkan studi di luar negeri.
Pasal 5 mengatur tentang pengesahan ijazah dan transkrip nilai yang dapat dilakukan dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. Hal ini memungkinkan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan metode pengesahan sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan administratif. Jika menggunakan tanda tangan basah, maka ijazah perlu dilengkapi dengan stempel satuan pendidikan, sedangkan untuk tanda tangan elektronik, stempel tidak diperlukan. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses administratif sekaligus meminimalisir risiko pemalsuan.
Selanjutnya, Pasal 6 menyebutkan bahwa nomor ijazah nasional akan diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian, dengan satuan pendidikan mengajukan permohonan secara daring. Sistem ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam memperoleh nomor ijazah serta memudahkan Kemendikbudristek dalam memonitor proses penerbitan ijazah secara nasional. Dengan adanya sistem pengajuan nomor ijazah nasional, proses administrasi dapat menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Dalam Pasal 7, satuan pendidikan diwajibkan menggunakan format ijazah dan transkrip nilai yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek RI. Format ini dapat diunduh melalui sistem daring, sehingga memudahkan satuan pendidikan untuk menerbitkan dokumen akademik sesuai standar nasional. Keberadaan format yang seragam ini akan memastikan bahwa seluruh ijazah di Indonesia memiliki tampilan dan standar informasi yang serupa, sehingga memudahkan proses verifikasi dan akreditasi di berbagai lembaga.
Sebagai regulasi yang baru diterapkan, Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 ini masih menunggu paparan resmi dari pihak Kemendikbudristek RI untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Meski begitu, perubahan yang diatur dalam regulasi ini sudah sangat jelas bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan efisiensi satuan pendidikan dalam mengelola administrasi lulusan mereka. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong keterbukaan dan keteraturan dalam penerbitan ijazah dan transkrip nilai, sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta didik dan institusi pendidikan di Indonesia. [Mina]
Artikel lainnya :
- Mengupas Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024: Wewenang Penerbitan Ijazah di Satuan Pendidikan Tahun 2025Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 ini masih menunggu paparan resmi dari pihak Kemendikbudristek RI untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Meski begitu, perubahan yang diatur dalam regulasi ini sudah sangat jelas bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan efisiensi satuan pendidikan dalam mengelola administrasi lulusan
- PKBM Ronaa Metro Ajak Warga Belajar Berpartisipasi dalam Festival Bahasa dan SastraPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Warga Belajar SPNF PKBM Ronaa Metro
- Pelaksanaan Asesmen Sumatif 1 di PKBM Ronaa Metro : Sukses dan TertibSPNF PKBM Ronaa Metro berkomitmen untuk terus mendampingi warga belajar dalam proses pendidikan kesetaraan, memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya untuk belajar dan berkembang
- Alasan Klasik yang Berakibat Fatal : Mengapa Malas Belajar Menggagalkan Kelulusan di Program Pendidikan KesetaraanDi Dunia ini tidak ada orang bodoh, yang ada hanya orang Rajin dan pemalas. Kamu???
- SPNF. PKBM Ronaa Metro : Referensi Utama Riset Sistem Keamanan Jaringan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah MetroPKBM Ronaa Metro memperkuat perannya sebagai mitra strategis bagi dunia akademis dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
Apakah untuk penulisan nama dan sebagainya, termasuk nilai, masih menggunakan tulisan tangan atau by sistem?
Paparan diatas hanya hipotesa berdasarkan regulasi yang ada? karena paparan resmi dari Kemendikbudristek RI pun belm ada. nanti sama sama kita tunggu paparan resminya ya Kak.