Mengupas Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024: Wewenang Penerbitan Ijazah di Satuan Pendidikan Tahun 2025
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 ini masih menunggu paparan resmi dari pihak Kemendikbudristek RI untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Meski begitu, perubahan yang diatur dalam regulasi ini sudah sangat jelas bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan efisiensi satuan pendidikan dalam mengelola administrasi lulusan
Komentar Terbaru