Pendidikan Kesetaraan
Transformasi Kebijakan Pendidikan: Pramuka Tidak Lagi Wajib di Sekolah Menurut Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024

Transformasi Kebijakan Pendidikan: Pramuka Tidak Lagi Wajib di Sekolah Menurut Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, baru-baru ini mengumumkan kebijakan kontroversial yang mengubah status kegiatan Pramuka di sekolah. Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, kegiatan Pramuka tidak lagi diwajibkan sebagai ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Meskipun demikian, kebijakan tersebut tidak mengubah status Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa kalangan mendukung langkah ini, menyatakan bahwa hal ini memberikan lebih banyak kebebasan kepada satuan pendidikan dalam menentukan kurikulum ekstrakurikuler mereka. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga mendapat kritik keras dari sejumlah orang yang berpendapat bahwa Pramuka memiliki nilai-nilai kebangsaan yang sangat penting untuk ditanamkan kepada generasi muda.

Meskipun kegiatan Pramuka tidak lagi diwajibkan, Peraturan Menteri tersebut tetap menegaskan bahwa satuan pendidikan harus menyediakan setidaknya satu ekstrakurikuler, dan Pramuka tetap menjadi pilihan yang harus tersedia bagi peserta belajar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta belajar masih memiliki kesempatan untuk mengikuti kegiatan yang berorientasi pada pengembangan karakter dan keterampilan di luar jam pelajaran reguler.

Keputusan ini juga mengingatkan akan pentingnya memahami peran dan nilai dari kegiatan ekstrakurikuler dalam pendidikan. Meskipun tidak diwajibkan, Pramuka dan ekstrakurikuler lainnya tetap memiliki potensi besar dalam membantu peserta belajar mengembangkan keterampilan sosial, kepemimpinan, dan kerja tim, yang merupakan aspek penting dalam pembentukan karakter dan persiapan mereka untuk masa depan.

Kendati demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk satuan pendidikan, pendidik, orang tua, dan organisasi Pramuka itu sendiri, untuk memastikan bahwa kegiatan ekstrakurikuler tetap menjadi bagian yang integral dari pengalaman pendidikan peserta belajar, sesuai dengan nilai-nilai yang diinginkan oleh masyarakat dan negara. (Mina)

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *