
Sosialisasi Penanganan Kekerasan di Media Sosial
Salam sehat dan salam sejahtera selalu sahabat diktara
Tabik pun!
Bandar Lampung, 27 – 28 September 2022, PKBM Ronaa di beri kepercayaan untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi akan pentingnya pencegahan KBGO (Kekerasan Berbasis Gender On Line). Pada kali ini Tutor PKBM Ronaa Mister Andi Siswanto dan Miss Rika Seftiani yang tergabung dalam Relawan TIK dari Kota Metro ikut mensukseskan acara dan menjadi peserta mewakili Kota Metro dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Novotel Bandar Lampung

Acara workshop yang di gawangi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Deputi Bidang Perindungan Hak Perempuan, berkolaborasi dengan SAFEnet itu sendiri dalam rangka mensosialisasikan akan pentingnya penanganan kekerasan di media online.
Dengan Mengambil Tema :
“Pengembangan Kapasitas UPTD dan Pengada Layanan tentang Barang Bukti Dokumen Elektronik/Informasi Elektronik dalam Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)”
Dalam hal ini Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, RI yang berkolaborasi dengan SAFEnet mengundang UPTD baik yang berada di Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Berikut dibawah data peserta undangan pada acara tersebut diatas :
Provinsi Lampung
- Kepala UPTD PPPA Provinsi Lampung (3 orang)
- Kepala Bidang/JF Madya yang membidangi urusan Perlindungan Perempuan Provinsi Lampung (1 Orang)
- Kepala Bidang/JF Madya yang membidangi urusan Perlindungan Anak Provinsi Lampung (1 orang)
- Kepala Bidang/JF Madya yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung (2 Orang)
- Pengada Layanan Provinsi Lampung (2 orang)
- Kepala UPPA Polda Provinsi Lampung (2 orang)
- Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung (2 orang)
- Lembaga Bantuan Hukum Provinsi Lampung (2 orang)
Bandar Lampung
- Kepala UPTD PPPA Kota Lampung (3 orang)
- Kepala Bidang/JF Madya yang membidangi urusan Perlindungan Perempuan Kota Lampung (1 Orang)
- Kepala Bidang/JF Madya yang membidangi urusan Perlindungan Anak Kota Lampung (1 orang)
- Kepala Bidang/JF Madya yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika Kota Lampung (1 Orang)
- Kepala UPPA Polres Kota Lampung (2 orang)
- Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polres Kota Lampung (2 orang)
- Pengada Layanan Kota Lampung (2 orang)
- Lembaga Bantuan Hukum Kota Lampung (2 orang)
- DAMAR Lampung (1 orang)
- LADA Lampung (1 orang)
- Solidaritas Perempuan Sebay (1 orang)
- Serikat Perempuan Bandar Lampung (1 orang)
- Lembaga Rumah Perempuan dan Anak (1 orang)
- Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (1 orang)
- Relawan TIK Kota Lampung (2 Orang)
Kota Metro
- Kepala UPTD PPPA Kota Metro (3 orang)
- Kepala Bidang/JF Madya yang membidangi urusan Perlindungan Perempuan Kota Metro (1 Orang)
- Kepala Bidang/JF Madya yang membidangi urusan Perlindungan Anak Kota Metro (1 orang)
- Kepala Bidang/JF Madya yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika Kota Metro (1 Orang)
- Kepala UPPA Polres Kota Metro (2 orang)
- Penyidik Reserse Kriminal Umum Polres Kota Metro (2 orang)
- Pengada Layanan Kota Metro (2 orang)
- Lembaga Bantuan Hukum Kota Metro (2 orang)
- Rumah Perempuan dan Anak Kota Metro (1 orang)
- Relawan TIK Kota Metro (2 Orang)
Demikian informasi kegiatan yang telah diikuti [Andi]
Artikel Lainnya ;
- Implikasi kebijakan PJJ bagi pendidikan nonformal dan kesetaraan.Beredar kabar bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kembali diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan pada tahun 2026. Benarkah demikian? Faktanya, Kemendikdasmen hanya meluncurkan program PJJ terbatas bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) usia 16–18 tahun yang tersebar di 34 provinsi, bukan untuk seluruh siswa SD, SMP, atau SMA. Sementara untuk perguruan tinggi, Kemendiktisaintek mewajibkan mahasiswa semester 5 ke atas belajar daring dengan alasan efisiensi energi. Tidak ada kebijakan PJJ universal untuk semua. Artikel ini akan memberikan pemahaman yang jelas dan berdasarkan sumber terbaru bagi penyelenggara pendidikan dan masyarakat, terutama yang bergerak di jalur pendidikan nonformal.
- Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) PKBM RONAA Metro Tahun Pelajaran 2025/2026“Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai penilaian akhir program studi kesetaraan di PKBM RONAA Metro. Evaluasi komprehensif bagi warga belajar Paket C SMA Kelas XII Tingkat 6, Paket B SMP Kelas IX Tingkat 5, dan Paket A SD Kelas VI Tingkat 2 dalam menyelesaikan jenjang pendidikan non formal.”
- Kampus, Perubahan, dan Proses Menjadi Manusia yang Utuh“Menjadi kuat bukan berarti tahu segalanya atau tak pernah hancur. Kekuatan adalah kemampuan untuk bangkit lagi.”
- UPK 2026 PKBM : Komitmen Meningkatkan Kualitas Pendidikan KesetaraanPeningkatan mutu pendidikan nonformal.
- PKBM Bukan Kampung Dungu. Menepis Stereotip dengan Logika, Bukan Gengsi IjazahStunting, PKBM, dan Nasib: Selamat Datang di Sirkus Bonus Demografi ala Indonesia














