Implikasi kebijakan PJJ bagi pendidikan nonformal dan kesetaraan.
Salam sejahtera dan salam bahagia Sobat Mina
Tabik Pun!
Sebelum memulai narasi ini, izinkan meluruskan terlebih dahulu panggung sandiwara absurd yang tampaknya sengaja disusun oleh para dalang di balik layar birokrasi. Ada kebingungan yang sangat manusiawi, tapi juga sangat menggelikan, tentang regulasi terbaru Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini.
Antara Kemendikdasmen, PJJ ATS, dan Kemendiktisaintek
Isu ini perlu dibedah secara ontologis, karena sejatinya ada dua jenis kebijakan yang keluar di tahun 2026, berasal dari kementerian yang berbeda, dengan sasaran yang juga sangat berbeda. Jangan sampai salah mengira ini adalah kebijakan yang menyeluruh dan universal. Tidak. Ini adalah kebijakan yang terfragmentasi, seolah-olah dunia pendidikan adalah ladang jagung yang dipanen secara acak tanpa aturan.
“Sekolah Jarak Jauh” untuk Anak yang Tidak Sekolah
Kebijakan pertama datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dipimpin oleh Bapak Abdul Mu’ti. Ini adalah program PJJ yang ditujukan untuk pendidikan menengah (SMA/SMK), dan secara spesifik, hanya untuk kelompok masyarakat dengan status ATS, atau Anak Tidak Sekolah.
Dengan kata lain, jika kalian bukan ATS, silakan duduk manis di kursi sekolah tatap muka. Program ini tidak berlaku untuk kalian. Program ini, dengan segala kebesaran jiwanya, menargetkan sekitar 3.500 hingga 200.000 anak putus sekolah usia 16—18 tahun pada tahun 2026.
Jadi, pertanyaan tentang apakah regulasi ini berdampak pada pendidikan dasar dan menengah atau hanya untuk ATS, jawabannya adalah: Iya, tapi ini adalah kebohongan publik yang elegan.
Romantisme “Jemput Bola” di Tengah Panggung Abstrak
Bapak Menteri Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini diadakan untuk “menjemput bola” atau menjangkau anak-anak yang putus sekolah, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Targetnya adalah sekitar 3.500 anak pada tahun 2026. Angka yang sangat besar dan heroik. Apalagi kalau dibandingkan dengan data jumlah anak tidak sekolah di Indonesia yang mencapai 3,9 juta hingga 4 juta anak. Jadi, program ini hanya menjangkau sekitar 0,09% dari total populasi ATS. Sebuah program yang luar biasa efektif. Pemerintah bernyanyi merdu tentang keberhasilan program ini, sambil menutup mata bahwa 3,9 juta lainnya masih terkatung-katung tanpa kepastian.
Operasionalisasi yang Nyaris Mustahil

Program ini dijalankan melalui sistem yang disebut “sinkronus dan asinkronus”, di mana 70% pembelajaran bersifat mandiri melalui modul, dan hanya 30% berupa tutorial. 70% modul! Artinya, masyarakat yang putus sekolah karena kurangnya pendampingan, sekarang akan didampingi oleh buku dan belajar mandiri. Dan kabar baiknya! Mereka akan mengembangkan 82 sekolah induk dan mitra untuk melayani 3.500 anak ini. Praktis, satu sekolah hanya perlu melayani sekitar 42 anak. Sebuah rasio yang ideal untuk sebuah program percontohan yang megah.
Korban Bisu dalam Narasi
Yang paling tragis dalam seluruh narasi ini adalah ketidakhadiran pendidikan dasar (SD dan SMP) dalam program ini. Tidak ada regulasi yang secara spesifik membahas PJJ untuk jenjang ini dari Kemendikdasmen.
Artinya, anak-anak SD dan SMP yang putus sekolah, tetap saja akan menjadi angka statistik yang tidak bergerak. Mereka tidak masuk dalam program “penjemputan bola” ini. Mereka hanya akan menjadi angka dalam laporan tahunan yang menunjukkan betapa berhasilnya pemerintah menekan angka ATS, padahal kenyataannya sama sekali tidak bergerak. Sebuah ironi yang terstruktur secara sistematis.
“Hemat Energi” untuk Mahasiswa Semester 5
Kebijakan kedua justru datang dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Surat Edaran Menteri Brian Yuliarto, bernomor 2 Tahun 2026.
Ini adalah kebijakan yang sangat berbeda. Kalau Kemendikdasmen diselimuti narasi sosial untuk menjangkau anak putus sekolah, maka Kemendiktisaintek jujur dan blak-blakan.
Efisiensi Energi.
Menteri Brian dengan polosnya mengatakan bahwa kebijakan PJJ untuk mahasiswa semester 5 ke atas dan pascasarjana dilakukan sebagai upaya untuk menghemat BBM dan energi nasional. Tidak ada narasi muluk tentang pemerataan akses atau keadilan sosial. Hanya efisiensi. Harga BBM sedang mahal, maka mahasiswa senior belajar dari rumah. Ini adalah logika kapitalis yang paling jujur. Tidak ada basa-basi. Mahasiswa semester awal tetap diwajibkan kuliah tatap muka karena atmosfer akademik belum terbangun. Seolah-olah atmosfer akademik mahasiswa baru lebih penting daripada yang sudah semester 5. Logika yang sulit dipahami, tapi membebaskan.
Implikasi untuk Pendidikan Nonformal
Lalu bagaimana dengan lingkungan pendidikan nonformal? Apakah mereka masuk dalam hitungan? Di sini, kompleksitas kembali muncul.
Jalur Formal: PJJ yang dijalankan Kemendikdasmen secara resmi diselenggarakan di sekolah formal (SMA reguler). Jadi, meskipun sasarannya adalah anak putus sekolah, secara teknis mereka harus terdaftar di sekolah formal.
Jalur Nonformal: Di sisi lain, memperkuat peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun, regulasi yang tegas dan terintegrasi antara PJJ dan pendidikan nonformal masih sangat samar. Untuk pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C), tidak ada perubahan fundamental terkait PJJ.
Sebuah Sandiwara yang Terstruktur
Akhirnya, mimin harus menyimpulkan bahwa regulasi Pembelajaran Jarak Jauh tahun 2026 ini bukanlah sebuah kebijakan yang terintegrasi, melainkan sekumpulan fragmen kebijakan yang datang dari berbagai kementerian, dengan berbagai alasan, untuk berbagai target yang berbeda.
Ini seperti sebuah gedung yang dibangun dengan tiga arsitek berbeda, tanpa komunikasi satu sama lain: satu arsitek membuat fondasi untuk mahasiswa senior, satu membuat atap untuk anak SMA yang putus sekolah, dan satu lagi sibuk dengan tangga untuk PKBM.
Semoga masyarakat dan penyelenggara satuan pendidikan nonformal tidak bingung dengan semua ini. Karena yang jelas, siapa yang bingung, dialah yang paling waras di tengah kegilaan yang terstruktur ini.
Sumber Referensi:
- “Mendikdasmen Resmikan PJJ 2026, Solusi untuk Tekan Angka Putus Sekolah di Tingkat Menengah” (Media Indonesia, 2026)
- “Kemendikdasmen Perluas PJJ ke 34 Provinsi, Sasar 3.500 Anak Putus Sekolah” (detik.com, 2026)
- Data ATS Kemendikdasmen per 1 April 2026 (Berbagai Sumber)
- “PJJ Siap Tampung 200.000 Anak Putus Sekolah!” (Hasil Pencarian)
- Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 (Berbagai Sumber)
- Wawancara Menteri Abdul Mu’ti dengan Republika (2026)
Artikel lainnya :














