Pendidikan Bagi Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Salam Bahagia sahabat diktara…
Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan sehingga dapat melakukan aktifitas sehari-hari tanpa ada halangan suatu apapun. Aamiin
Sahabat diktara, mimin mau share pengalaman nih, beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 27 – 28 Mei 2021 mimin diundang kesalah satu (dulu namanya) Lembaga Permasyarakatan Anak (Lapas Anak) yang sekarang diganti LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) atau disingkat LPKA Klas II di Bandar Lampung.
Diundang apa sih min? Kepo deh…
Sabar dong, gini nih, mimin di undang sebagai Narasumber teknis Vokasi tepatnya vokasi Las Busur Manual, yang mana Pendidikan Vokasi Las Busur Manual adalah salah satu program pendidikan vokasi yang ada di satuan pendidikan non formal PKBM Ronaa. gitu loh.
Nama Tutor Vokasi nya adalah Mister Punjul Surantoyo, SP dan Mister Marsudi Rusli, S.Pd Nah, kepoin media sosialnya yah
Lanjut, kami diundang oleh LPKA Klas 2 Bandar Lampung untuk mengisi pendidikan vokasi tersebut, selama kurang lebih 2 (dua) hari. Sangat menyenangkan sekali karena peserta belajar LPKA sangat antusias dan semangat dalam mengikuti program pendidikan vokasi yang diselenggarakan oleh LPKA Klas 2 Bandar lampung
LPKA menyelenggarakan pendidikan vokasi bagi anak anak yang ada di lembaga pembinaan khusus anak, yang mana harapannya setelah mereka keluar dari LPKA dapat menjadi kreatif dan produktif, karena di dalam LPKA banyak sekali pendidikan vokasi yang diberikan.
Dalam sistem pendidikan yang dikhususkan bagi anak usia sekolah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”), di antaranya UU SPPA. Dalam UU SPPA diatur bahwa setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. Selain itu, LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan (vokasi), pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program pendidikan dan pembinaan ini diawasi oleh Balai Pemasyarakatan.
Dalam praktiknya, banyak LPKA yang bekerjasama baik dengan pihak terkait (diknas setempat) dengan melibatkan lembaga penyelenggara pendidikan dengan membuat program pendidikan formal, Informal dan Non formal. Dengan begitu, anak yang berhadapan dengan hukum di LPKA dapat memperoleh pendidikan selayaknya anak pada umumnya. sumber
Kewajiban Anak Mengikuti Pendidikan
Pada dasarnya, setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. Di samping itu, kewajiban anak mengikuti pendidikan formal, Non formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta merupakan salah satu tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak sesuai yang diamanatkan oleh UU SPPA.
Pengaturan khusus mengenai kepentingan sekolah anak yang berhadapan dengan hukum (termasuk saat menjalankan bimbingan di penjara), diatur berdasarkan Bab III huruf G tentang Tugas dan Wewenang Kementerian Pendidikan Nasional Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (“Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 15/2010”) yang kami akses dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, dikatakan bahwa salah satu tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah memfasilitasi penyediaan dukungan sarana/prasarana pendidikan sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (“ABH”) yang dilangsungkan di dalam LAPAS/RUTAN anak.
Nah, bagi kalian sahabat diktara atau sahabat literasi ayo tetap semangat berkarya, kreatif jadilah manusia yang produktif. ketika kalian sudah diberikan keterampilan, bersungguh sungguhlah dalam mempelajarinya, karena dengan ketrampilan yang kalian miliki, hidup kalian akan lebih produktif dan bermanfaat. Bermanfaat bagi diri kalian sendiri dan bagi masyarakat sekitar.
Tetap semangat ya…!!!