Mandiri

Belajar Mandiri yaitu salah satu strategi pembelajaran pendidikan kesetaraan yang dilakukan secara individu maupun kelompok di luar pembelajaran tatap muka ataupun tutorial dengan menggunakan metode pembelajaran daring. Kewajiban peserta belajar mengikuti pembelajaran mandiri sebesar 50%


DOWNLOAD MODUL PEMBELAJARAN MANDIRI


Pembelajaran mandiri perlu dikelola secara baik oleh tutor maupun pengelola, melalui proses perencanaan secara matang. (KONTRAK BELAJAR DIBAWAH)

Belajar mandiri di pendidikan kesetaraan memerlukan kontrak belajar. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B dan Paket C. Berdasarkan ketentuan standar proses tersebut belajar mandiri tidak memerlukan tatap muka di kelas namun bisa dilakukan dimana saja. Untuk itulah peraturan menteri tersebut mensyaratkan adanya kontrak belajar sebelum peserta didik melakukan belajar mandiri. Kontrak belajar antara peserta didik dengan tutor pengampu mata pelajaran.

Setelah menyepakati kontrak belajar peserta didik (1) melaksanakan kegiatan belajar mandiri sesuai dengan kontrak belajar yang mencakup kompetensi dasar, jenis tugas, dan waktu penyelesaian, (2) mengerjakan tugas-tugas yang terdapat pada modul, (3) secara periodik melaporkan kemajuan belajar untuk mendapatkan umpan balik dari tutor, (4) menyerahkan tagihan penugasan sebagai bahan penilaian pencapaian kompetensi dasar oleh tutor. Pada akhir pembelajaran mandiri tutor melaksanakan penilaian ujian modul.

Jadi dalam pembelajaran mandiri peserta didik bukan berarti tidak sama sekali tidak hadir di satuan pendidikan. Ia tetap hadir untuk :

  1. Melakukan kontrak belajar;
  2. Mengikuti ujian modul dan menyerahkan tagihan;
  3. Mengikuti tatap muka jika diperlukan pendalaman materi oleh peserta didik atau tutor

Minimal dalam satu modul peserta didik hadir di satuan pendidikan dua kali melakukan kontrak belajar dan ujian modul sekaligus menyerahkan tagihan. Kehadiran di satuan pendidikan bisa digantikan dengan pertemuan secara daring

Ketentuan belajar mandiri tersebut di atas tetap dimuat dalam draf standar nasional pendidikan kesetaraan yang akan datang. Sumber

Silahkan isi formulir Kontrak Belajar dibawah ini (klik tombol dibawah)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *