Proses yang Tak Bisa Ditawar : Polemik Pendidikan Instan dan Fleksibilitas yang Disalahpahami

Salam sejahtera dan salam bahagia Sobat Mina

Tabik Pun!

Ketika “Fleksibilitas” Diterjemahkan sebagai “Jalan Pintas”
Ada satu penyakit mental yang menjangkiti sebagian masyarakat kita, alergi terhadap proses. Segala sesuatu ingin serba cepat, serba instan, serba tanpa jerih payah. Ijazah ingin diraih tanpa belajar, kompetensi ingin diakui tanpa latihan, dan kelulusan ingin didapat tanpa kehadiran. Fenomena ini bukan sekadar malas, ini adalah krisis epistemologis : kegagalan memahami bahwa ilmu pengetahuan tidak bisa dibeli seperti gorengan di pinggir jalan. Ia harus ditanam, dirawat, dan dipanen dengan kesabaran.

Pemerintah, melalui berbagai regulasi, termasuk Permendikbudristek tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat, sudah memberikan fleksibilitas luar biasa dalam model pembelajaran. Hybrid, daring, luring, tatap muka terbatas, semua tersedia. Ini adalah bentuk dukungan nyata bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan di tengah segala keterbatasan. Namun, fleksibilitas ini sering disalahartikan sebagai izin untuk melewati proses. Padahal, dalam dunia pendidikan, proses adalah ritual sakral yang tidak bisa ditawar. Ia adalah bukti bahwa pembelajaran benar-benar terjadi, bukan sekadar ilusi administratif.

Sosiolog pendidikan Randall Collins dalam The Credential Society (2019) mengingatkan bahwa ijazah tanpa proses adalah mata uang palsu. ia beredar, tapi tidak bernilai. Ketika masyarakat menuntut agar masalah mereka “dinormalisasi” demi mendapatkan kelulusan instan, mereka sebenarnya sedang meminta agar standar pendidikan diturunkan. Dan itu adalah pengkhianatan terhadap generasi mendatang.

Mengapa Proses Tidak Bisa Ditawar?
Mari kita bedah secara jernih. Pertama, proses adalah bukti akuntabilitas. Peraturan pemerintah menekankan bahwa pembelajaran harus diikuti secara real time dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, setiap jam belajar, setiap tugas, setiap interaksi, semua terekam dan terukur. Ini bukan birokrasi kaku, melainkan perlindungan bagi warga belajar itu sendiri. Tanpa proses, ijazah menjadi selembar kertas tanpa makna. seperti gedung megah tanpa fondasi yang siap runtuh kapan saja.

Kedua, proses adalah ruang pembentukan karakter. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan; ia adalah penempaan jiwa. Kedisiplinan hadir di kampus, kesabaran mengerjakan tugas, keberanian bertanya, semua itu hanya bisa terjadi jika ada proses yang dijalani. Jika semua bisa instan, maka yang lahir bukanlah lulusan yang kompeten, melainkan generasi yang rapuh. pandai menuntut, tapi gagal bertanggung jawab.

Ketiga, fleksibilitas yang diberikan pemerintah sudah sangat luas. Model belajar dapat menyesuaikan: hybrid untuk yang sibuk bekerja, daring untuk yang terkendala geografis, luring untuk yang butuh interaksi langsung. PKBM seperti Ronaa Learning Centre di Kota Metro, misalnya, menerapkan jadwal Senin-Kamis daring dan Jumat-Sabtu luring. sebuah adaptasi yang lahir dari kesadaran bahwa warga belajar memiliki kebutuhan berbeda. Proses tetap, model menyesuaikan. Ini adalah bentuk dukungan paling konkret yang bisa diberikan negara. Jika masih ada yang menuntut lebih, itu bukan lagi soal keterbatasan. itu soal kemauan.

Polemik yang muncul di masyarakat seringkali berakar pada ekspektasi yang tidak realistis. Ada yang beranggapan bahwa karena sudah bekerja, sudah berkeluarga, atau sudah “terlalu tua”, maka proses bisa diabaikan. Padahal, justru di sinilah pendidikan kesetaraan hadir sebagai jawaban, bukan sebagai kompromi terhadap kemalasan. Pemerintah sudah menyediakan jalan; tinggal apakah masyarakat mau berjalan atau hanya duduk menunggu dijemput.

Proses adalah Hak, Bukan Beban
Pada akhirnya, polemik tentang proses pendidikan ini adalah cermin dari cara pandang kita terhadap ilmu. Mereka yang menghargai ilmu akan menghargai prosesnya. Mereka yang hanya mengejar gelar akan selalu mencari jalan pintas. Pemerintah telah melakukan tugasnya. memberikan fleksibilitas, menyediakan regulasi, dan memastikan akuntabilitas. Yang tersisa adalah kesadaran kolektif bahwa proses bukanlah beban, melainkan hak, hak untuk benar-benar belajar, benar-benar tumbuh, dan benar-benar layak disebut terdidik.

Seperti kata pepatah: “Tidak ada makanan yang enak tanpa dimasak; tidak ada ilmu yang berkah tanpa diproses.” Fleksibilitas adalah kemurahan hati negara, proses adalah tanggung jawab moral kita bersama. Jangan salahkan sistem jika kita sendiri enggan menjalani prosesnya. Karena pada akhirnya, ijazah hanyalah simbol, yang menentukan masa depan adalah apa yang kita pelajari di sepanjang jalan.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chatbot AI Free Models
Chatbot