Tata Tertib Proktor, Teknisi dan Pengawas ANBK

PROKTOR

TUGAS PROKTOR ANBK
  1. mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN
  2. melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN
  3. melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN
  4. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar
  5. melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semi daring sebelum pelaksanaan AN
  6. melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK
  7. mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan
  8. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas
TATA TERTIB PROKTOR DI RUANG PELAKSANA
  1. Proktor harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
  2. proktor menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
  3. Proktor mengisi dan menandatangani pakta integritas
TATA TERTIB PROKTOR DI RUANG ASESMEN NASIONAL
  1. Masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN
  2. Memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer
  3. Membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi
  4. Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal
  5. Memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet
  6. Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal
  7. Melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN
  8. Melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal
  9. Selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis
  10. Menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir
  11. Mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semi daring
  12. Mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang

TEKNISI

TUGAS TEKNISI ANBK
  1. menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
  2. menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan
  3. melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN
TATA TERTIB TEKNISI DI RUANG PELAKSANA
  1. Teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
  2. Teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
  3. Teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas
TATA TERTIB TEKNISI DI RUANG ASESMEN NASIONAL

Adapun tugas teknisi diruang asesmen nasional ialah membantu dalam melakukan perbaikan ketika terjadi gangguan pada jaringan komputer yang digunakan baik oleh siswa maupun oleh guru selama pelaksanaan asesmen berlangsung.

PENGAWAS

TUGAS PENGAWAS ANBK
  1. memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN dalam masa pandemi;
  2. memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
  3. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
  4. membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
  5. memandu pengisian instrumen survei karakter dan survei lingkungan belajar khusus untuk peserta jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat;
  6. menjelaskan istilah yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar merujuk pada daftar istilah yang telah disiapkan.
  7. memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal;
  8. mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
  9. menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
  10. mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
  11. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
TATA TERTIB PENGAWAS DI RUANG PELAKSANA
  1. Pengawas harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
  2. Pengawas menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
  3. Pengawas mengisi dan menandatangani pakta integritas
TATA TERTIB PENGAWAS DI RUANG ASESMEN NASIONAL
  1. masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
  2. memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;
  3. mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
  4. membacakan tata tertib peserta AN;
  5. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
  6. mengumumkan token AN kepada peserta;
  7. mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
  8. membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
  9. selama AN berlangsung, pengawas wajib:
  10. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
  11. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
  12. melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
  13. mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera,tidak mengobrol, dan tidak membaca;
  14. tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan
  15. menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar.
  16. setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan
  17. Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.